Brigjen Prasetyo Utomo dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP
Prasetyo terbukti bersalah atas pembuatan surat jalan yang diberikan kepada buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.